PERKUMPULAN ADVOKAT HAK-HAK HEWAN INDONESIA CABANG JOMBANG KAB
1. Ketua Umum
Nama: Dr. Rani Astuti, S.H., M.H.
Peran: Memimpin organisasi secara keseluruhan, merumuskan kebijakan strategis, dan mewakili PAHI dalam forum nasional maupun internasional terkait advokasi hak-hak hewan.
🔹 2. Wakil Ketua
Nama: Andi Prasetyo, S.H.
Peran: Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya, mengoordinasi program-program advokasi, serta menggantikan Ketua bila berhalangan.
3. Sekretaris Jenderal
Nama: Lisa Mardiana, S.H., M.Kn.
Peran: Bertanggung jawab atas administrasi, surat-menyurat, pengelolaan dokumen hukum, dan koordinasi internal antardivisi dalam organisasi.
🔹 4. Bendahara Umum
Nama: Budi Santosa, S.E., Ak.
Peran: Mengatur keuangan organisasi, mengawasi pengeluaran, menyusun laporan keuangan, dan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana PAHI.
5. Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum
Nama: Maya Hapsari, S.H., M.H.
Peran: Memimpin tim advokat dalam menangani kasus kekerasan terhadap hewan, menyusun strategi hukum, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
🔹 6. Direktur Kampanye dan Edukasi Publik
Nama: Rizky Fernando, S.Sos.
Peran: Bertanggung jawab atas kampanye publik, sosialisasi, pelatihan, dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak-hak hewan.
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan